Diskusi 1

DISKUSI 1
Bagi adik-adik mahasiswa IAIN Pekalongan kelas Ekonomi Koperasi silhkan kalian diskusikan dengan kelompoknya mengenai tema ini :
(lihat gambar dibawah)
tulis hasil diskusi kalian di kolom komentar yang ada di bawah postingan ini dengan format :
kelompok : berapa
nama & NIM :
1.
2.
3.

Hasil diskusi : ...................................................................



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

51 komentar:

Iqwa Addi M G mengatakan...

kelompok 9 Ekonomi Koperasi D
Nama & NIM :
1. Nurul Hidayatullah (4117164)
2. Iqwa Addi M. G. (4117169)
3. Rizky Amalia (4117172)
4. Puput Lidya Sari (4117177)

Hasil Diskusi :

1.Koperasi : Badan usaha yang memiliki tujuan bersama dan biasanya memiliki nasib yang sama juga. Memajukan perekonomian masyarakat.
Gotong royong : Suatu kegiatan yang dilaksanakan secara bersama dengan sukarela. Meringankan beban antar sesama dalam kehidupan sosial.
Tolong menolong : bentuk kerja sama antar individu yang timbul karena rasa simpati terhadap orang lain yang mengalami kesulitan.

2. Karena koperasi didirikan atas dasar persamaan kebutuhan anggotanya dimana kebutuhan tersebut adalah terbebas dari kemiskinan yang dilakukan dengan cara bersama yang lebih baik dari pada dilakukan secara perorangan. koperasi juga menjadi wadah untuk mengembangkan usahanya.

3. Tidak ada sanksi bagi yang melanggar prinsip koperasi karena koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya. jika ada yang melanggar maka menjadi kerugian bagi anggotanya sendiri.

Indarko mengatakan...

KELOMPOK 5
NAMA : 1. Rofiati (4117060)
2. Iif Fauziyah (4117061)
3. Indarko Deni Prasetyo (4117063)
Hasil Diskusi
Istilah koperasi, gotong – royong dan tolong – menolong sama-sama mengandung makna “kerjasama”. Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama pada masing-masing istilah itu?
Mengapa koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan?
Apakah ada sanksi apabila prinsip-prinsip/sendi-sendi koperasi dilanggar? Bila ada siapa yang memberi sanksinya?
JAWABAN
1. -Makna kerja sama dalam koperasi biasanya diartikan sebagai suatu kerja sama dalam bentuk badan usaha atau organisasi yang mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkret dan biasanya mempunyai cita" agar bisa berjalan secara terus menerus untuk memajukan sistem perekonomian
-makna kerja sama dalam gotong royong biasanya mengandung arti suatu kerja sama yang dilakukan secara sukarela dan merupakan suatu tradisi daerah untuk membantu antar sesama dalam kehidupan sosial
-Makna kerja sama dalam hal tolong menolong mempunyai arti Kerja sama yang menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan yang timbul karena adanya rasa simpati terhadap sesama atas dasar kekeluargaan
2. Karena koperasi bisa mencakupi seluruh lapisan kehidupan ekonomi masyarakat, koperasi juga dijadikan sebagai wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Masyarakat, UKM, dan Koperasi adalah tiga hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
3. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioprasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama, apabila prinsip"/sendi" dilanggar maka tidak ada sanksi karena koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya, jika ada yang melanggar maka akan merugikan anggotanya itu sendiri.

Indah Qona'ah mengatakan...

Nama Kelompok: 8
1. Indah Qona’ah : 4117147
2. Afifuddin Muhajir : 4117151
3. Rozaidin : 4117154
Hasil Diskusi:
1. a. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prnsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan yaitu mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan mesejahterakan masyarakat pada umumnya.
b. gotong-royong merupakan kerjasama dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang mana membuat masyarakat lebih mudah dalam mengerjakan sesuatu.
c. Tolong menolong memiliki arti bekerjasama menyelesaikan suatu pekerjaan, tolong menolong memiliki makna yang hampir sama dengan gotong-royong, perbedaan antara tolong menolong dengan gotong-royong adalah tolong-menolong tidak harus dilakukan secara bersama-sama bisa antar individu dengan individu lainnya.

Istilah ketigannya sama-sama suatu bentuk kerjasama tetapi koperasi berbentuk badan hukum yang diatur oleh pemerintah dan bersifat normatif dan dikhususkan dalam bidang keuangan seandainya gotong –royong dan kerjasama hanya merupakan istilah yang digunakan dalam masyarakat umum ketika melakukan aktifitas bersama-sama.
2. Karena jika dilihat dari sejarahnya anggota koperasi berasal dari masyarakat kecil yang tertindas pada waktu itu yang bertujuan agar masyarakat bisa hidup lebih layak tanpa ada tindasan dari para penjajah pada waktu itu. Dan sampai sekarangpun anggota koperasi kebanyakan berasal dari anggota masyarakat biasa atau sederhana.
3. Tentu ada sanksi dalam setiap pelanggaran tersebut, namun pada setiap anggota menerapkan sanksi yang berbeda-beda dalam menerapkan peraturan dan sanksi bagi para anggotanya tergantung dari kesepakatan bersama. Dan yang memberikan sanksi adalah pengurus koperasi dengan persetujuan anggota lain berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat.

Unknown mengatakan...

Kelompok :13
Nama : Naela Salsabila (4117267)
Rifqotul Ulya (4117268)
Fitri Nur Azizah (4117270)
Irma Yanti (4117289)
1. - Koperasi : kerjasama pada koperasi lebih kepada tujuan ekonomi,
dimana perkumpulan orang bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan suatu usaha demi memperbaiki kondisi ekonomi orang-orang tersebut. Selain itu, koperasi juga berbadan hukum dan bersifat terus menerus (berkelanjutan).
- Gotong-royong : kerjasama pada gotong-royong lebih kepada kerjasama
untuk mencapai tujuan sosial bersama. Kerjasama ini tidak berbadan hukum dan bersifat sementara. Artinya hanya sampai pada tercapainya tujuan saja.
- Tolong-menolong : kerjasama pada tolong-menolong lebih kepada tujuan sosial antar orang perorangan. Kerjasama ini didasari atas rasa kemanusiaan dan simpati terhadap manusia lain. Kerjasama ini juga tidak berbadan hukum dan bersifat sementara atau hanya sampai pada tercapainya tujuan.
2. Koperasi disebut sebagai bentuk ekonomi kerakyatan karena koperasi menggerakkan ekonomi rakyat dengan memberikan wadah bagi orang-orang berekonomi rendah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi sehingga dapat mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup.
3. Tergantung dari besar kecilnya pelanggaran yang diperbuat. Adapun sanksi dari pelanggaran tergantung pada keputusan RAT.

Unknown mengatakan...

Kelompok 7 Ekonomi Koperasi D
Nama & NIM :
Iit Novita Riyanti (4117325)
Wilda Amilatul Khusna (4117351)
Muthmainnatun Mufidah (4117385)
Soal :
Istilah koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung makna “kerjasama”. Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama pada masing-masing istilah ini?
Mengapa koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan?
Apakah ada saksi apabila prinsip-prinsip/sendi-sendi koperasi dilanggar? Bila ada siapa yang memberi sanksinya?
Jawab :
- Koperasi : lembaga ekonomi yang melakukan aktivitas secara mandiri atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama dengan efisiensi usaha berdasarkan prinsip-prinsip keanggotaannya yang bersifat terbuka. bertujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat.
- Gotong royong : suatu kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama secara sukarela berdasar kepada solidaritas untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Menimbulkan semangat saling menguntungkan antar anggota masyarakat dalam suatu komunitas.
- Tolong menolong : bentuk kerja sama antar individu yang timbul karena rasa simpati terhadap orang lain yang membutuhkan.
karena koperasi tidak hanya menjamin kemakmuran orang seorang saja tapi senantiasa lebih diutamakan kemakmuran seluruh masyarakat, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian sehingga peran masyarakat sangatlah dibutuhkan dalam hal ini.
tidak ada sanksi bagi yang melanggar prinsip koperasi walaupun dilakukan oleh perorangan karena koperasi lebih mementingkan kemakmuran atau kesejahteraan bersama, jika di dalam koperasi tersebut ada yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah dicantumkan maka koperasi tersebut berhak dibubarkan oleh mentri yang terkait.

Unknown mengatakan...

Kelompok 12
Nilam Kartikasari (4117217)
Mifta Rizkiana (4117230)
Novia Safitri (4117255)
Atina Amaliyana (4117264)

Jawaban Diskusi Kelompok 12
A. Koperasi: kerja sama yang bersifat secara terus menerus, memiliki keanggotaan dan struktur yg jelas, dan memiiki landasan hukum.
B. Gotong royong: kerja sama yang bertujuan menyelesaikan suatu pekerjaan secara sukarela yang bersifat sementara dan tidak memiliki landasan hukum.
C. Tolong menolong : kerja sama yang dilakukan dengan dasar untuk membantu sesama manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya.
2. Karena koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga koperasi merupakan suatu organisasi yang benar-benar memperdulikan rakyat dimana koperasi melakukan kegiatan simpan pijam yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis dan tanpa paksaan.
3. Sanksi didalam koperasi ditujukan kepada anggota yang telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip koperasi, dan sanksi tersebut akan diberikan oleh kementrian koperasi misalnya, namun apabila pelanggaran yang dilakukan ringan maka keputusan diberikan sanksi atau tidak terletak pada rapat anggota, dimana rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

MULIA MUNA mengatakan...

Kelompok 6
Minanul Aziz (4117064)
Mulia Muna Luqyana (4117084)
Ayu Resty (4117105)
Zannuba Arifa (41170135)
1. Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum yang saling bekerja sama untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan gotong royong adalah kerja sama antar beberapa orang untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu yang berguna untuk keperluan dan kesejahteraan bersama. Dan Tolong Menolong adalah Kegiatan saling bantu membantu antara satu orang dengan orang yang lain untuk mencapai tujuan orang yang ditolong tanpa mengharapkan imbalan tertentu.
2. Karena dalam koperasi nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya bersifat universal dan merakyat. Dan tujuan koperasi sendiri adalah untuk mensejahterakan anggota koperasi itu sendiri dengan asas kekeluargaan. Keanggotaan koperasi juga bersifat sukarela dan tanpa paksaan sehingga koperasi sangat merakyat pada kalangan masyarakat.
3. Koperasi dioperasikan untuk kepentingan bersama. Koperasi biasanya melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi masyarakat yang berasaskan kekeluargaan. Menurut saya, tidak ada sanksi bila melanggarnya karena koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya. Sekalipun melanggar yang rugi anggota itu sendiri.

HANNA mengatakan...

Kelompok 11
1. Khoirun Istiqomah (4117202)
2. Rizqi Hidayat Fajri (4117205)
3. Ila Kurnia (4117214)
4. Syarifatul Hanah (4117215)

Jawaban Diskusi Kelompok 11
1. Istilah Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong serta Penerapan masing-masing istilah tersebut dengan Perbedaan pokok dari makna Kerjasama yang ada.
Koperasi.
• Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
• Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Contoh : Lahirnya koperasi perikanan dalam rangka membantu para nelayan untuk memperjual belikan hasil lautnya

Gotong Royong
Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.
Contoh :Pembangunan fasilitas umum dan membersihkan lingkungan sekitar.

Tolong Menolong
Dalam kehidupan sehari-hari pun kita selalu membutuhkan pertolongan orang lain, dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar. Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Contoh :Menolong sesama umat manusia yang sedang terkena musibah.

Perbedaannya : “Tolong menolong” dan “kerjasama” terlihat mirip dari sisi pengertian namun dapat menjadi sangat berbeda dari sisi implementasinya. ”Tolong menolong” dapat memberikan pemikiran ”harus ada yang menolong saya”, sebaliknya, ”kerjasama” secara jelas memberikan arti bahwa setiap individu harus memberikan kontribusi, setiap orang memiliki tanggung jawab individual atas suatu pekerjaan.

Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit dan secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota. 
2. Koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian rakyat dikarenakan koperasi merupakan tulang punggung atau soko guru perekonomian Indonesia karena koperasi mengisi baik tuntutan kontruksional maupun tuntutan perkembangannya. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif, sehingga mampu membantu perekonomian rakyat. Jadi, bahwa koperasi sangat tepat untuk memberikan jalan keluar terhadap persoalan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

3. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tidak ada sanksi bila melanggar prinsip-prinsip tersebut karena koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya jika ada yang melanggar itu kerugian sendiri untuk anggota itu .


Indah Qona'ah mengatakan...

Kelompok 3
1.LILI KRISDIYANTI
2.NUZUL RIZQIANA
3.SURIPAH
1. Perbedaannya:
a. Koperasiadalahbadanusaha yang beranggotakanorang-orangataubadanhukumkoperasidenganmelandaskankegiatannyaberdasarkanprinsipkoperasisekaliguskegiatanekonomirakyat yang berdasarkankekeluargaan.Koperasidisinimengandungmakna “kerjasama”. Artikerjasamabisaberbeda-bedatergantungdaricabangilmunya. Koperasiberkaitandenganfungsi-fungsi :
– FungsiSosial
– FungsiEkonomi
– FungsiPolitik
– FungsiEtika
b. GotongRoyong, MenurutMubyartoadalahkegiatanbersamauntukmencapaitujuanbersama. Misalnyamembangunjembatan, membersihkanlingkungandesa, dan lain sebagainya yang ditujukanuntukkentinganbersama.
c. TolongMenolong, MenurutMubyartoadalahbantumembantumenunjukkanpadapencapaiantujuanperorangan. Misalnyamembantuteman yang sedangsakit,danhal lain yang digunakanuntukkepentinganperorangan.
Gotongroyongdantolongmenolong lebihbertujuan sosial, bukanbertujuanekonomi. Koperasimempunyaitujuanekonomi yang lebihkonkrit.
2. KarenaPengertianKoperasidi Indonesiaadalahsebagaiberikut :
1) Koperasididirikanatasdasaradanyakesamaankebutuhandiantaraparaanggotanya, Kebutuhan yang samainilaludiusahakanpemenuhnyamelaluipembentukanperusahaan. Denganadanyaperusahaan yang dimilkisecarabersama-sama, makadiharapkankebutuhanitudapatdipenuhidengancara yang lebihbaik disbanding dengandilakukanolehmasing-masinganggotasecaraperorangan.
3) Koperasididirikanatasdasarkesadaranmengenaiketerbatasankemampuan. Olehkarenaitudipandangperluuntukmenyatukandiridemikeepentinganbersama yang lebihbesar. Usaha itudilandasiolehsuatucita-cita yang luhuruntukmenolongdirisendiriatasdasarkeyakinanakanhargadiri, kesadaranpribadiserta rasa setiakawan.
4) Koperasididirikanatasdasarkesukarelaandanketerbukaan. Tidakbolehadapaksaanekonomi.Koperasimempunyaitujuanekonomi yang lebihkonkrit.
3. Koperasimelandaskankegiatanberdasarkanprinsipgerakanekonomirakyat yang berdasarkanasaskekeluargaan. Sehingga, tidakadasanksibilamelanggarprinsip-prinsiptersebutkarenakoperasilebihmementingkankesejahteraananggotanyajikaada yang melanggaritukerugiansendiriuntukanggotaitu .

Unknown mengatakan...

Kelompok 1
Nama:
Dian Ika Saputri (2013113243)
Mufidatul Nur Laeli (4117004)
Wahyu Mustika Ningrum (4117005)

HASIL DISKUSI
Istilah koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung makna “kerjasama”. coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama pada masing-masing istilah ini?
Jawab:
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Mengandung makna “kerjasama”, yaitu berarti melakukan sesuatu bersama-sama untuk mencapai tujuan yg diinginkan. Tergantung dari mana sudut pandang itu diartikan. Contohnya: Sama-sama kerjasama dalam memajukan koperasi untuk mensejahterakan anggotanya.
Gotong royong merupakan semangat saling menguntungkan antar anggota masyarakat dalam suatu komunitas. Pemikiran yang melatarbelakanginya yaitu, seseorang tak bisa hidup sendirian, ia membutuhkan orang lain, paling tidak anggota keluarga, kerabat dan tetangganya. Semangat gotong-royong adalah sebuah kecederungan masyarakat yang saling menguntungkan berupa solidaritas dan tanggungjawab sosial. Gotong royong dalam arti “kerjasama” adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan. Contohnya: Kegiatan yang dapat dilakukan secara bergotong royong antara lain pembangunan fasilitas umum dan membersihkan lingkungan sekitar.
Tolong-menolong, sama dengan gotong royong, tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi seperti Koperasi yang mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit. Makna “kerjasama” pada tolong menolong ini bisa dilihat saat kita membantu orang yang sedang mengalami kesusahan atau yang membutuhkan pertolongan, dimana kita ber-kerjasama agar menyelesaikan masalah atau keluar dari kesusahan yang ada, yang mana kerjasama disini lebih bersifat perorangan bukan universal seperti kerjasama yang dilakukan pada koperasi.

Mengapa koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan?
Jawab:
Menurut kelompok kami koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan karena antar keduanya memiliki hubungan yang erat yaitu sama-sama berada pada prinsip demokrasi ekonomi. Dimana kegiatan produksi dan konsumsi pada ekonomi kerakyatan dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Dan pada prinsip domokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Maka dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peranan dalam ekonomi kerakyatan dimana koperasi merupakan satu-satunya perusahaan yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan atau bisa dikatakan bahwa koperasi sebagai basis ekonomi kerakyatan. Itulah alasan mengapa koperasi bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian rakyat.

Apakah ada sanksi apabila prinsip-prinsip/sendi-sendi koperasi dilanggar? bila ada siapa yang memberi sanksinya?
Jawab:
Menurut kelompok kami ada. Apabila ada koperasi yang terbukti melanggar prinsip-prinsip/sendi-sendi koperasi maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan ijin operasi koperasi tersebut oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Fiqqi hidayat mengatakan...

Nama :Fiqqi Hidayat
Nim: 4117306
Kelas: L
Jawaban:
1. Perbedaan makna "kerjasama" dalam istilah koperasi, gotong royong dan tolong menolong.
~ makna kerjasama dalam koperasi, yaitu berarti melakukan sesuatu bersama-sama untuk mencapai tujuan yg diinginkan. Tergantung dari mana sudut pandang itu diartikan.
Contohnya :
Sama-sama kerjasama dalam memajukan koperasi untuk mensejahterakan anggotanya
~ Makna kerjasama dalam gotong royong, yaiti berarti suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan
Contohnya :
Bekerja sama dalam membangunan fasilitas umum dan membersihkan lingkungan sekitar.
~ makna " kerjasama" dalam arti tolong-menolong, yaitu berarti bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi
Contohnya :
Membantu sesama yang membutuhkan pertolongan
2. Koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan, yakni :
~ Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama,maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbandingdengan dilakukan oleh masing-masing anggota secara perorangan.
~ Koperasi itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi kepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.


3. Akan ada sanksi apabila prinsip-prinsip/ sendi-sendi koperasi di langgar, yaitu:
~ sanksi keanggotaan
Dalam pasal 44
Apabila Anggota Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
peringatan lisan;
a. peringatan tertulis;
b. Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
c.Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
d.Diajukan ke Pengadilan.
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
~ sanksi lembaga koperasi
Permenkop No. 17 tahun 2015 tentang pengawasan dan aturan adanya sanksi sebagai landasan hukum.
Ada dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan, yaitu sanksi yang disertai perbaikan terhadap koperasi serta sanksi yang disertai pencabutan izin hingga pembubaran koperasi.
Sanksi tersebut di berikan oleh satgas pengawas koperasi di bawah naungan kementrian koperasi dan Usaha kecil menengah. Hal ini seseuai dengan undang-undang no 23 tahun 2014

Unknown mengatakan...

ekonomi koperasi L
Ana ji'ronah (4117311)
1. Makna kerjasama dalam istilah -Koperasi : kerjasama dalam organisasi bisnis yg memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai bersama dan juga brtujuan untuk memperbaiki nasib kehidupan rakyat dgn kepakatan sesama anggota.
-Tolong menolong : biasanya kerjasama dalam bentuk barang / sesuatu yg dianggap bisa meringankan beban / masalah seseorang , baik bersifat pemberian atau pinjaman individu maupun kelompok.
- gotong royong : kerjasama dalam bentuk partisipasi tenaga atau jasa yg dilakukan demi kepentingan umum. Dalam gotong royong dibutuhkan jiwa sosial dan sukarela karena tidak ada tuntutan upah.

Jadi perbedaan makna kerjasama dalam istilah koperasi, tolong menolong dan gotong royong adalah
Koperasi : kerjasama dalam organisasi untuk mensejahterakan
Tolong menolong : kerjasama untuk memberi apa yg akan diberikan utk mensejahterakan
Gotong royong : kerjasama yg mengarah kpd kegiatan sosial

2. Mengapa koperasi dikatakan sbg bentuk perekinomian kerakyatan?
Karena didalam koperasi , siapa saja bisa menjadi anggotanya dgn syarat yg sudah disepakati dan berasas kekeluargaan yg bertujuan memperbaiki nasib kehidupan rakyat.

3. Apakah ada sanksi apabila prinsip koperasi dilanggar?
Segala sesuatu pasti ada sanksi atau konsekuensi nya, namun didalam koperasi tidak ada sanksi berat bagi pelanggar prinsip atau sendi" dalam koperasi, jika ada anggota yg melanggar maka akan mendapat kerugiannya sendiri seperti tidak mendapat bagi hasil atau tidak mendapat pinjaman lagi, sanksi ini dibuat atas kesepakatan awal ketika orang tersebut menjadi anggota koperasi tersebut.

Unknown mengatakan...

Kelas L reg sore
Nama :
- Andri Sanjaya (4117271)
- Dicki Setiaji (4117339)
- Khoirul Anwar
- Dimas anugrah Saputra (4117294)

1. # koperasi Mengandung makna arti “kerjasama”, yaitu berarti melakukan sesuatu bersama-sama untuk mencapai tujuan yg diinginkan. Tergantung dari mana sudut pandang itu diartikan.
# Gotong royong dalam arti “kerjasama” adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.
#Tolong-menolong dalam arti “kerja sama” adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

2. Karena Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. konomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.

3.Dalam undang – undang koperasi, juga terdapat beberapa pasal yang tentunya memberikan penjelasan mengenai apa fungsi dari koperasi tersebut untuk masyarakat banyak. Apabila ada koperasi yang aktivitasnya melanggar aturan maka tentunya bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Anis Charissa 🌻 mengatakan...

Bismillahirohmanirohim

Nama : Anis Charisa
NIM : 4117340
Kelas : Ekonomi syariah (L)

‌1) Makna " kerjasama " dalam :
a. Koperasi : Menurut teminologi koperasi "kerjasama" dalam bidang ekonomi di sebut "Economic Cooperation" yang bermakna kerjasama untuk meningkatkan nilai ekonomi.
b. Gotong royong : Merupakan suatu nilai dalam budaya orang Minahasa. Memiliki makna kerjasama untuk meringankan tugas sesama.
c. Tolong menolong : Tergambar dari aspek jiwa sosial manusia dengan sesama. Dari segi agama bahwa manusia dengan lainya sepantasnya untuk membantu atau kerja sama untuk memecahkan masalah sesama saudara
‌2). Koperasi di katakan salah satu bentuk perekonomian rakyat, karena ?
Karena pertama kali sebagai awal perekonomian kecil yang membentuk ekonomi dari kalangan bawah, menengah, atas hingga pelaku usaha. Persemakmuran ( Commonwealth ) berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan dengan permerintah bersifat kemitraan. Yang bertanggung jawab untuk ikut tanggung jawab mengembangkan koperasi ditengah masyarakat.
‌3). Apakah ada sanksi apabila prinsip/sendi koperasi di langgar ? Ada. Siapa yang memberi sanksinya ? Semua anggota berhak melaporkan jika ada yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal saat akan menjadi anggota dalam koperasi tersebut. Biasanya saat awal memasuki anggota baru akan di beri kesempatan untuk membaca perjanjian dan tanda tangan di atas materai. Sanksi dapat berupa teguran ( lisan atau tertulis ), pemberentian sementara, pemecatan, dan ganti rugi yang di ajukan kepada pengadilan, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Contoh : Ada anggota koperasi melanggar aturan maka anggota lain mengingatkan dengan teguran lisan/ tertulis. Apabila masih saja tidak ada iktikad baik berubah maka anggota lain dapat laporkan kepada pimpinan. Agar di musyawarahkan jalan keluar yang baik dan bijaksana.

Unknown mengatakan...

Nama : Nila Riskiatul Jazila
NIM : 4117362
Kelas : L

#Perbedaan makna “Kerja sama” dalam koperasi, tolong-menolong, dan gotong royong?
*Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan pada anggota untuk berkreasi dan berinovasi, dengan bekerja sama secara kekeluargaaan menjalankan usaha untuk memajukan kesejahteraan seluruh anggotanya. Kerjasama Koperasi adalah hubungan antara perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, baik antara koperasi dengan koperasi maupun koperasi dengan bukan koperasi dan di bidang usaha atau bukan di bidang usaha, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam rangka meningkatkan kegiatan usahannya.
Koperasi Di Indonesia bekerjasama dengan baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
Salah satu contoh kerjasama dalam koperasi :
Di Jawa Barat KUD (koperasi unit desa) telah menjalin kemitraan dengan PT Hero Pasar Swalayan sejak tahun 1990. Koperasi unit desa ini berfungsi sebagai penampung produk-produk pertanian berupa sayur dari anggota koperasi unit desanya. Sementara PT Hero Pasar Swalayan membantu KUD tersebut dalam meningkatkan usaha melalui pelatihan dan perdagangannya.
*Tolong-menolong
Tolong-menolong merupakan sikap yang menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.Tolong-menolong dalam arti “kerja sama” adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Salah satu contoh kerjasama tolong-menolong :
Kegiatan yang dilakukan dalam menerapkan tolong menolong adalah membantu sesama yang membutuhkan pertolongan. Semisalnya semua serempak dalam kegiatan penggalangan dana untuk korban bencana alam.
*Gotong royong
Gotong royong merupakan semangat tradisional khas Indonesia, ialah semangat saling menguntungkan antar anggota masyarakat dalam suatu komunitas. Pemikiran yang melatarbelakanginya yaitu, seseorang tak bisa hidup sendirian, ia membutuhkan orang lain, paling tidak anggota keluarga, kerabat dan tetangganya. Praktek gotong royong berasal dari tradisi masyakat desa agraris, dimana kelompok itu berorientasinya membawa kesejahteraan komunitasnya.Semangat gotong-royong adalah sebuah kecederungan masyarakat yang saling menguntungkan berupa solidaritas dan tanggungjawab sosial.
Contoh nya :
Perwujudan dalam aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat seperti adanya iuran perbaikan jalan, perbaikan rumah, pembagian air atau perayaan-perayaan dalam masyarakat. Semangat gotong-royong dimaksudkan untuk meningkatkan kesatuan masyarakat, untuk kerjasama dan menghindari konflik antar anggota masyarakat. Gotong royong juga mendukung terciptanya kesejahteraan anggota, ialah kesejahteraan lahir batin.Tidak semua orang bisa datang setiap kali ada acara kerja bakti untuk Masjid. Paling hanya orang-orang tertentu saja. Memang ada yang tidak datang namun memberikan dana untuk sekedar uang konsumsi. Itupun biasanya masih dibicarakan karena menganggap mereka yang tidak datang, tidak mau bersosialisasi. Lebih parah lagi ada yang tidak datang, dan tidak memberikan apa-apa. Diam-diam ada kebiasaan terhadap mereka yang tidak mau datang, entah dalam kerja bakti, entah dalam acara lingkungan. Umat tidak mau mendatangi rumah mereka, kalau mereka punya acara atau ketempatan acara lingkungan. Situasi ini sungguh tidak sehat. Akupun sebenarnya juga malas datang ke rumah orang yang tak pernah hadir dalam kegiatan lingkungan.Gotong royong dalam arti “kerjasama” adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.
Contoh kegiatan :
Kegiatan yang dapat dilakukan secara bergotong royong antara lain pembangunan fasilitas umum dan membersihkan lingkungan sekitar.

Unknown mengatakan...

M.Bahaudin ( 4117331)
Kelas L
Ekonomi koperasi
Jawaban

1 Makna kerjasama dalam koperasi adalah.gerakan ekonomi yang berdasar atas kekeluargaan dan juga karena arti dari koperasi itu sendiri adalah suatu organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang perorangYang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan pada umumnya koperasi di kendalikan secara bersamaanoleh sluruh anggotanya dimana seluruh anggotanya memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan yang diambil kopetasi.Sedangkan istilah makna kerjasama dalam gotong royang adalah partisipasi aktif setiap individu untuk ikut terlibat dalam memberi nilai positif dari setiap obyek ,permasalahan atau kebutuhan orang orang disekelilingnya.dalam istilah jawa gotong berarti pikul atau angkat sedangkan royong berarti bersama sama.contoh kerja bakti yang ada dalam masyarakat.Sedangkan istilah makna kerjasama dalam gotong royang adalah partisipasi aktif setiap individu untuk ikut terlibat dalam memberi nilai positif dari setiap obyek ,permasalahan atau kebutuhan orang orang disekelilingnya.dalam istilah jawa gotong berarti pikul atau angkat sedangkan royong berarti bersama sama.contoh kerja bakti yang ada dalam masyarakat,Sedangkan tolong menolong adalah saling membantu antar sesama ,membantu tanpa pamrih, membantu tanpa mengharapkan imbalan karena manusia tidak dapat hidup tampa bantian orang lain sehingga biass disebut makhluk sosial .contoh membantu orang yang terkena musibah.
2.Koperasi dikatakan sebagai perekonomian kerakyatan karena kopeara organisasi ekonomi yang berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan dan pembagian keuntungan koperasi atau biasa disebut sisa hasil usaha biasaya dihitung berdasarkan andil dari setiap anggota.
3. Akan ada sangsi apabila prinsip prinsip ekonomi dilanggar anggota diantaraya adalah akan mendapat teguran terlebih dahulu ,setelah teguran tertulis dan sangsi yang berat adalah dikeluarkan dari keanggotaan .

Unknown mengatakan...

Nama : Mochammad Faiq Ramzy
Nim : 4117288
Kelas: L

-kerjasamaPerbedaan antara gotong royong dan koperasi
A.Gotong royong adalah sebuah kegiatan yang dilakukan secara bersama sama, biasanya memiliki ciri ciri sebagai berikut:
Masyarakat desa (mereka memiliki kebutuhan sedikit atau kecil)
Mereka mempunyai tujuan hanya sementara
Belum jelas organisasinya
Sistem kerja yang statis (tidak berubah)
Mereka membutuhkan alat yang berguna
B.Sedangkan koperasi adalah unit satuan terkecil, dimana sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama.
Masyarakat perkotaan ( mereka memiliki berbagai kebutuhan)
Mereka memiliki tujuan yang berkesinambungan
Organisasinya baik
Sistem kerjanya dinamis
Mereka membutuhkan modal dalam bentuk uang dan barang
Persamaan antara gotong royong dan koperasi
1.sama hak dan kewajibannya
2.tidak ada diskriminasi dalam agama dan ras
3.tujuannya adalah untuk kepentingan publik dan sukarela
4.prinsip prinsipnya ialah persaudaraan
,

Unknown mengatakan...

Nama : Fergiawan Listanto (4117301)
Kelas : L Ekonomi Syariah (Reguler sore)
1. Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris: cooperation. Sedangkan istilah cooperation berasal dari dua kata: co yang artinya bersama dan operation yang artinya usaha.

Jadi secara harfiah, cooperation (yang kemudian dibakukan ke dalam bahasa Indonesiamenjadi koperasi) mengandung arti sebagai usaha bersama.
TOLONG MENOLONG
Tolong menolong merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan tolong menolong kita akan dapat membantu orang lain dan jika kita perlu bantuan tentunya orangpun akan menolong kita. Dengan tolong menolong kita akan dapat membina hubungan baik dengan semua orang. Dengan tolong menolong kita dapat memupuk rasa kasih sayang antar tetangga, antar teman, antar rekan kerja. Singkat kata tolong menolong adalah sifat hidup bagi setiap orang.

Dengan menolong orang lain kita akan mendapatkan kepuasan yang amat sangat, kebahagiaan yang tak terkira, juga ada rasa bahwa kita ini ada dan diperlukan oleh orang lain. Rasa bahwa kita ini berguna bagi orang lain. Juga dengan mau menolong orang lain, pasti ada orang yang mau menolong kita, berlaku hukum sebab akibat, jika kita menolong A belum tentu A yang akan menolong kita, bisa saja B yang menolong kita.

Kita sering heran pada orang yang mampu untuk menolong seseorang tetapi tidak mau melakukannya, banyak orang kaya yang tidak mau memberi sebagian hartanya untuk orang miskin, banyak orang pintar yang tidak mau mengajarkan saudaranya yang bodoh, bahkan sebaliknya banyak orang kaya yang menipu orang miskin, banyak orang pintar membohongi orang bodoh demi keuntungan pribadinya.
Gotong-Royong
Kita semua mengetahui bahkan sudah familier dengan Konsep Gotong Royong sebagai sebuah nilai kultural dasar masyarakat kita. Namun dalam beberapa kesempatan kebanyakan mencampuradukkan pengertian gotong royong dengan dengan dua nilai cultural penting lainnya yaitu tolong menolong dan kekeluargaan.
Di banyak tempat di Pulau Jawa, kegiatan gotong royong dalam istilah lokal disebut : sambatan, gentosan, kerjabakti, gugur gunung apabila kegiatan dilakukan ntuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tertentu, dan disebut “tetulung layat?, “tilik? untuk jenis kegiatan yang berhubungan dengan kemalangan dan bencana. Jadi gotong royong adalah kegiatan kerjasama untuk menyelesaikan suatu “gawe? tertentu yang dianggap berguna bagi kepentingan umum.
Dalam gotong royong sumbangan yang diberikan seseorang apakah dalam bentuk benda, jasa atau tenaga adalah untuk kepentingan bersama seluruh anggota kelompok. Jadi yang disebut didalamnya adalah komitmen dan semangat menjatikan diri dengan kelompok , semangat solidaritas sebagai anggota kelompok. Sementara apabila seseorang tidak ikut dalam gotong royong dapat dipandang sebagai “licik? tidak punya kebersamaan dan hanya mau enaknya sendiri.
2. Ekonomi kerakyatan identik dengan Ekonomi Pancasila, yaitu ekonomi yang digerakkan berdasarkan prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya permodalan, sumber daya manusia (pelaksana dan pakar) yang ada untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak. Menurut Dumairy (1996) Sistem ekonomi adalah suatu system yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tataan kehidupan. Dumairy menjelaskan bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah berdiri sendiri, karena berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak. Sistem ekonomi sesungguhnya merupahkan salah satu unsur dalam suatu sepersisem kehidupan masyarakat.
3. Mengenai sanksi pidana, dalam RUU Koperasi memang tidak memuat tentang hal tersebut. Ia mengatakan, bagi anggota, pengurus dan/atau pengawas yang melakukan tindakan pidana akan berlaku ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lain di luar KUHP. Oleh karena itu pihaknya memandang tidak perlu lagi menuangkan pasal khusus tentang sanksi pidana dalam RUU Koperasi yang saat ini masih sedang dalam tahap pembahasan.

Unknown mengatakan...

Nama :SITI FATMAWATI
Nim :4117354
Kelas :L Ekonomi Syariah

1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Sebuah organisasi ekonomi yang bekerja sama secara kekeluargaan untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya.
TOLONG MENOLONG
adalah bentuk kerja sama atau kegiatan saling membantu antar individu karena rasa simpati
GOTONG ROYONG
Adalah bentuk kerja sama kelompok masyarakat yang dilakukan secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama.
2. Koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan karena, koperasi merupakan badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mempunyai peranan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Sanksi apabila prinsip-prinsip/ sendi-sendi koperasi itu di langgar:
Sanksi Keanggotaan (Dalam pasal 44)
Apabila Anggota Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
peringatan lisan;
a. peringatan tertulis
b. Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya
c.Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri
d.Diajukan ke Pengadilan.

Sanksi lembaga Koperasi
Permenkop No. 17 tahun 2015 tentang pengawasan dan aturan adanya sanksi sebagai landasan hukum.
Ada dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan, yaitu sanksi yang disertai perbaikan terhadap koperasi serta sanksi yang disertai pencabutan izin hingga pembubaran koperasi.

Sanksi tersebut di berikan oleh satgas pengawas koperasi di bawah naungan kementrian koperasi dan Usaha kecil menengah.Hal ini seseuai dengan undang-undang no 23 tahun 2014.

Syaafh11 mengatakan...

Nama : Imah Dhurokhmah
Nim : 4117349
Ekos L


1.) Koperasi : kerjasama dalam bentuk badan usaha atau organisasi yg memiliki tujuan memajukan perekonomian masyarakat. Kerjasama ini berbadan hukum dan bersifat terus menerus (berkelanjutan)

Gotong royong : kerjasama yg dilakukan secara sukarela untuk mencapai tujuan sosial bersama. Kerjasama ini tidak berbadan hukum dan bersifat sementara.

Tolong menolong : kerjasama ini hampir sama dengan kerjasama dalam gotong royong, hanya saja kerjasama pada tolong menolong menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan. Kerjasama ini atas rasa kemanusiaan dan simpati terhadap manusia lain.

2.) Koperasi disebut sebagai bentuk perekonomian kerakyatan karena koperasi merupakan wadah bagi masyarakat untuk mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup. Tujuan koperasi itu sendiri adalah untuk mensejahterakan anggota2nya yg berasaskan kekeluargaan.

3.) Dalam setiap pelanggaran tentu ada sanksinya. Setiap koperasi menerapkan sanksi yg berbeda2 bagi anggota2nya tergantung dari kesepakatan bersama.
Sanksi tersebut diberikan oleh pengurus koperasi dengan persetujuan anggota2 lainnya berdasarkan kesepakatan bersama.

Unknown mengatakan...

Nama : Fiqnur Syafa'at Jovi
NIM : 4117332
Kelas : L Reguler sore1. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
2. Pengertian Gotong Royong
Bekerjasama dalam menyelesaikan suatu pekerjaan seperti : mendirikan Rumah Ibadah, membersihkan got, jalan dan segala sesuatu yang bersifat umum. Gotong Royong menjadi tradisi masyarakat indonesia.
Pengertian Tolong Menolong
Bekerjasama menyelesaikan suatu pekerjaan seperti : mengerjakan sebidang tanah, mendirikan rumah, dan lain-lain secara bergilir/bergantian. Kekeluargaan biasanya menjadi dasar dari tolong menolong. Masyarakat Adat juga terbiasa hidup tolong menolong. Koperasi juga mengambil semangat tolong menolong ini menjadi nafas yang mengalir dalam kehidupan
3.Peran Koperasi dalam Bidang Ekonomi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang

Unknown mengatakan...

Nama : Indah Wijayanti
Nim : 4117210
Kelas : L reguler sore
1. Istilah koperasu , gotong royonf, tolong mebolong sama-sama "kerjasama" coba jelaskan perbedaan pokok dari makana kerjasma masing-masing istilah
~ Koperasi : suatu bentuk kerja sama yang terdiri dari orang-oranf atau yang dinamakan anggota dalam suatu badan usaha dengan tujuan yang sama yaitu untuk membantu memajukan perekonomian masyarakat dan anggota-anggota koperasi juga mdmiliki tujuan yang sama dalam mebacapai suatu hasil yang diinginkan.
~ Tolong menolong : Suatu bentuk kerjasama antar individy yang memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban atau kesulitab oranf lain yang biasanya dapat berbentuk barang atau jasa.
~ Gotong royong : suatu bentuk kerjasama yang memiliki tujuan untuk menyelsaikan suatu pekerjaan secara sukarela, sehingfa dapat meringankan beban antar sesama , gotong royong biasanya lebih dominan pada jasa.

2. Mengapa koperasi dapat dikatakan
sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan?
~ karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang anggotanya berasas secara kekeluargaan , koperasi itu sendiri memilik tujuan untuk memajukan suatu perekonomian rakyat ke tingkat yang lebih baik , dengan adanya koperasi para pengusaha kecil dapat melakukan simpan pinjam dengan bunga yang tidak terlalu besar sehingga usahanya pun bisa lebih berkembang lagi.

3. Apakah ada sanksi apabila prinsip-prinsip atau sendi-sendi koperasi di langgar? Bila ada siapa yang memberi sanksinya?
~ sanksi bila salah atau anggota ada yang melanggar itu ada. Sesuai perjanjian atau kesepakatan awal mendirikan suatu badan usaha tersebut , yang wajib memberikan sanksi tersebut itu berkait dengan kesepakatan awal bisa juga seluruh anggota berhak memberikan sanksi bagi yang melanggar prinsip-prinsip atau sendi-sendi koperasi.


Unknown mengatakan...

Nama : Indah Wijayanti
Nim : 4117210
Kelas : L reguler sore
1. Istilah koperasi , gotong royong, tolong menolong sama-sama "kerjasama" coba jelaskan perbedaan pokok dari makana kerjasma masing-masing istilah
~ Koperasi : suatu bentuk kerja sama yang terdiri dari orang-oranf atau yang dinamakan anggota dalam suatu badan usaha dengan tujuan yang sama yaitu untuk membantu memajukan perekonomian masyarakat dan anggota-anggota koperasi juga mdmiliki tujuan yang sama dalam mebacapai suatu hasil yang diinginkan.
~ Tolong menolong : Suatu bentuk kerjasama antar individu yang memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban atau kesulitab orang lain yang biasanya dapat berbentuk barang atau jasa.
~ Gotong royong : suatu bentuk kerjasama yang memiliki tujuan untuk menyelsaikan suatu pekerjaan secara sukarela, sehingga dapat meringankan beban antar sesama , gotong royong biasanya lebih dominan pada jasa.

2. Mengapa koperasi dapat dikatakan
sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan?
~ karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang anggotanya berasas secara kekeluargaan , koperasi itu sendiri memilik tujuan untuk memajukan suatu perekonomian rakyat ke tingkat yang lebih baik , dengan adanya koperasi para pengusaha kecil dapat melakukan simpan pinjam dengan bunga yang tidak terlalu besar sehingga usahanya pun bisa lebih berkembang lagi.

3. Apakah ada sanksi apabila prinsip-prinsip atau sendi-sendi koperasi di langgar? Bila ada siapa yang memberi sanksinya?
~ sanksi bila salah atau anggota ada yang melanggar itu ada. Sesuai perjanjian atau kesepakatan awal mendirikan suatu badan usaha tersebut , yang wajib memberikan sanksi tersebut itu berkaitan dengan kesepakatan awal bisa juga seluruh anggota berhak memberikan sanksi bagi yang melanggar prinsip-prinsip atau sendi-sendi koperasi tersebut.

Syaafh11 mengatakan...

Nama : Syara Annisa Fita Hutami
NIM : 4117342
KELAS : L

PERTANYAAN
Makna kerjasama dalam koperasi, gotong royong dan tolong menolong

JAWABAN
A. Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi dibentuk dengan melibatkan banyak anggota dengan tujuan mencapai kesejahteraan seluruh anggota nya khususnya dibidang ekonomi.
Contohnya : 
Si A membangun koperasi untuk membantu masyrakat sekitar memenuhi kebutuhan dengan merekrut banyak anggota guna bekerjasama membangun koperasi yang menyejahterakan yg membutuhkan dan para anggota nya. Dalam membangun koperasi tersebut kerjasama terjadi dan diharapkan sesuai dengan prinsip untuk apa koperasi itu dibangun agar lebih maju.
B. Gotong Royong
Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.
Gotong royong biasanya memakan jumlah orang yang banyak, seperti halnya gotong royong dalam kampung.
Contoh : pak RT mengadakan jumat bersih di kampung A yang melibatkan warga nya untuk melakukan bersih-bersih di kampung nya, biasanya bersih2 ini dilakukan oleh bapak2/laki2. Lalu yang ibu2 ? Bagian memasak dan menyiapkan minuman dalam porsi yg besar ( tentunya disini ada gotong royong dalam membuat makanan dan minuman, karena mereka akan saling membutuhkan untuk menyelesaikan hal tersebut)
Biasanya gotong royong ini bersifat kerja sama yang mengkhususkan pada bebutuhan sosialnya dan solidaritas
3. Tolong Menolong
Sama halnya dengan gotong royong, tolong menolong memfokuskan pada kebutuhan sosial nya. Tolong-menolong dalam arti “kerja sama” adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Tolong menolong dilakukan minimalnya terdapat 2 orang yang terlibat ( 1 sebagai yang meminta tolong dan 1 sebagai penolong).
Tolong menolong merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan tolong menolong kita akan dapat membantu orang lain dan jika kita perlu bantuan tentunya orangpun akan menolong kita.
Contoh :
Si A meminta tolong dalam hal mengerjakan tugas ekonomi koperasi dan si A mengalami kesulitan sehingga A meminta bantuan kepada S untuk membantu mengerjakan tugas tersebut agar bisa terselesaikan. Ketika mereka mengerjakan tugas tersebut disitulah terjadi yang namanya kerja sama guna menyelesaikan tugas tersebut bersama yang mana terselesaikannya tugas tersebut merupakan tujuan dari si A yang akhirnya menjadi tujuan bersama 😂

syahrul mofis mengatakan...

Nama : syahrul maarif
Nim : 4117348
Kelas : ekonomi syariah (L)

1. MAKNA KERJASAMA KOPERASI : hubungan antara perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, baik antara koperasi dengan koperasi maupun koperasi dengan bukan koperasi, dan dibidang usaha atau bukan bidang usaha, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam rangka meningkatkan usahanya.
MAKNA KERJASAMA GOTONG ROYONG : Dimana kelompok itu berorientasinya membawa kesejahteraan komunitasnya. Kerja sama gotong royong adalah sebuah kecenderungan masyarakat yang saling menguntungkan berupa solidaritas dan tanggung jawab sosial.
MAKNA KERJASAMA TOLONG MENOLONG : Tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit tolong menolong dalam arti KERJASAMA adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

2. Karena koperasi merupakan perkumpulan orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.

3. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Tidak ada sanksi bila melanggar prinsip-prinsip tersebut karena koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya jika ada yang melanggar itu kerugian sendiri untuk anggota itu .

Unknown mengatakan...

Nama : Yasinta Annisa
Nim : 4117279
Kelas : L reguler sore

1. Makna istilah "kerja sama" dalam Koperasi, Gotong royong dan Tolong menolong!
 - Koperasi : Makna kerja sama dalam koperasi dapat diartikan sebagai suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan bersama, di ikat dalam suatu oraganisasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan maksud mensejahterahkan ekonomi anggota nya, dan kegiatan koperasi ini di laksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada suatu paksaan, ancaman ataupun campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubunganya dengan soal intern koperasi.
 - Gotong Royong : Berarti bentuk kerja sama antara sejumlah orang atau warga masyarakat dalam kehidupan sosial dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu yang dianggap berguna untuk semua masyarakat dan untuk mencapai suatu hasil yang didambakan.
 - Tolong Menolong : Berarti kerja sama dalam bentuk membantu antar sesama manusia yang dilakukan dengan ikhlas tanpa pamrih atau tanpa mengharapkan suatu imbalan apapun dari orang yang ditolong, sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain.

 Jadi dapat disimpulkan perbedaan dari makna dari istilah Koperasi, Gotong royong dan Tolong menolong adalah ;
-Koperasi : Bentuk kerja sama sekumpulan orang-orang demi kesejahteraan bersama.
-Gotong royong : Suatu kegiatan bersama-sama secara suka rela agar kegiatan tersebut dapat terselesai kan dengan baik.
-Tolong Menolong : Kerja sama yang timbul karena rasa simpati terhadap orang lain.

2. Mengapa koperasi dikatakan sebagai bentuk perekonomian Rakyat ?
 Dikarenakan adanya koperasi itu bisa membantu masyarakat kecil yang siapa saja bebas menjadi anggota koperasi dengan syarat yang sudah disepakati bersama, keanggotaan koperasi juga sukarela dan tanpa paksaan sehingga koperasi sangat merakyat bagi kalangan masyarakat dengan memiki tujuan bersama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan untuk kesejahteraan bersama.

3. Apakah ada sanksi apabila prinsip" atau sendi" koperasi dilanggar? Apabila ada siapa yang memberi sanksinya?
Sanksi pasti ada untuk anggota yang sudah melanggar prinsip-prinsip  atau sendi-sendi koperasi karena itu sudah menjadi konsekuensi atau resiko yang harus diterima oleh si pelangar tersebut baik , bentuk sanksinya pastinya sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati oleh semua anggota koperasi tersebut
Yang memberi sanksi bisa jadi salah satu anggota ataupun seluruh koperasi itu sendiri sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam mendirikan koperasi tersebut.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA : M. FAKHRU RIZA AINUN NAJIB
NIM : 4117277 (L)
JAWABANNYA
(((((1))))
*Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Example : koperasi anggota harus wajib membayarkan iuran pokok, untung dan rugi di tanggung dan di bagikan seluruh anggota, atu yg sering di sebut SHU(sisa Hasil Usaha)
*Gotong royong adalah istilah Indonesia untuk bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan bersama sama.
Example : sudah di rencanakan dan untuk kepentingan bersama sama.
*Tolong menolong adalah saling membantu atau bekerja ssama dengan orang yang ditolong dengan tujuan pribadi.
Example : menolong ora yang lagi susah tanpa mengaharapkan imbalan
(((((2)))))
Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi.
(((((3))))
pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

(1)Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:

a.kekeluargaan;
b.menolong diri sendiri;
c.bertanggung jawab;
d.demokrasi;
e.persamaan;
f.berkeadilan; dan


@sumber @danangdanustiawan

Padang Bulan mengatakan...

Nama :
Indah Fatmala (4117350)
Ekos L.

Jawab :
1. Perbedaan makna :
- Koperasi adalah salah satu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Tolong menolong merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan tolong menolong kita akan dapat membantu orang lain dan jika kita perlu bantuan tentunya orangpun akan menolong kita. Tolong menolong adalah sifat hidup bagi setiap orang. Singkatnya untuk membantu seseorang dalam mencapai tujuan orang lain. Contoh : menggarap lahan sawah.
- Gotong royong adalah kegiatan kerjasama untuk menyelesaikan suatu “gawe" tertentu yang dianggap berguna bagi kepentingan umum atau singkatnya untuk mencapai kepentingan bersama : “dari kita, oleh kita, dan untuk kita". Contoh : perbaikan jalan.
-*Gotong royong dan tolong-menolong mengandung unsur “keterpaksaan yang bermakna disiplin dan solidaritas. Orang melaksanakannya karena adanya semacam keharusan dan solidaritas sosial. Sanksi sosial akan ada terhadap anggota masyarakat yang tidak pernah bersedia ikut dalam gotong-royong. Demikian juga dalam hal tolong-menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi, karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri di kemudian hari apabila tak ada yang bersedia menolongnnya pada waktu ia memerlukannya.
-*Gotong royong dan tolong-menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

2. Koperasi sebagai bentuk perekonomian kerakyatan?
- Karena sudah dinyatakan dalam UUD '45 dalam pasal 33 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.”
- Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan Koperasi Indonesia meliputi tiga hal, yaitu : Untuk mewujudkan kesejahteraan anggotanya, Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

3. Adakah sanksi bagi pelanggar? Dan siapa yang memberi sanksi?
- Prinsip koperasi bersifat dinamis. Khusus koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan UU yang mengatur perkoperasian.
- Tidak ada sanksi bila melanggar prinsip-prinsip (kesalahan ringan) tersebut karena koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya jika ada yang melanggar itu kerugian sendiri untuk anggota itu. Namun koperasi juga memiliki sanksi keanggotaan bagi mereka yang melanggar anggaran dasar atau anggaran rumah tangga berupa peringatan lisan maupun tertulis. Sanksi tersebut diberikan oleh pengurus koperasi dengan persetujuan anggota lainnya berdasarkan kesepakatan bersama.

M. FATIH HUDIN mengatakan...

NAMA : M. FATIH HUDIN
NIM : 4117275
KELAS L REG SORE

1. Perbedaan koperasi , tolong menolong , kerjasama
A. Konsep koperasi
Munker dari Univrsity of Marbug , Jerman barat. Membedakan konsep menjadi 2
I.
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang terbentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama. Dengan maksud mengurusi kepentingan para angotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi angota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Jika diartikan secara negatif maka koperasi ini dapat diartikan “organisasi bagi egoisme kelompok” namun unsur egoisme ini diimbangi oleh unsur-unsur positif sebagai berikut :
• Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dan saling menguntungkan
• Hasil berupa surplus atau keutungan di distribusikan kepada angota sesuai metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum terdistribusi akan di masukan sebagai cadangan koperasi.
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi formasi permodalan. Pengembangan SDM. Pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerja sama antar koperasi secara horizontal maupun vertikal

II. Konsep Koperasi Sosialis

Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Peran penting koperasi antara lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik . menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan tujuan sistem sosialis
B. Gotong Royong
Gotong royong ialah partisipasi aktif setiap individu untuk ikut terlibat dalam memberi nilai tambah atau positif pada setiap obyek, permasalahan, atau kebutuhan orang banyak di sekelilingnya. Partisipasi tersebut bisa berupa materi , keuangan, tenaga fisik, mental, spritual, keterampilan, sumbangan pikiran atau nasihat yang membangun
C. Tolong Menolong

Tolong menolong adalah saling membantu antar sesama manusia. Membantu tanpa pamrih: membantu tanpa mengharapkan imbalan. manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain sehingga manusia di sebut makhluk sosia


Menurut saya perbedaan kerja sama antara koperasi, gotong royong, tolong menolong adalah jika pada gotong royong atau tolong menolong kita bekerja sama tanpa meminta imbalan atau upah . Beda kalau Koperasi, memang ada kerja sama dalam ekonomi yang bertujuan untuk mencari surplus atau untung


2. Koperasi dikatakan salah satu perekenomian rakyat karena koperasi memiliki sifat :

• Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dan saling menguntungkan
• Hasil berupa surplus atau keutungan di distribusikan kepada angota sesuai metode yang telah disepakati
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi formasi permodalan. Pengembangan SDM. Pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerja sama antar koperasi secara horizontal maupun vertikal
Dan tujuan koperasi sendiri adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


3. Jika telah melanggar aturan aturan maka anggota atau koperasi akan di kenai sanksi yang di atur dalam UUD NOMOR 25 TAHUN1992, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Jika melanggar sendi sendi atau peraturan yang sudah di buat maka akan terkena sanksi baik oleh pemerintah maupun pengelola koperasi

Unknown mengatakan...

NAMA:ARINA AZIMATUL MAULA
NIM:4117326
KELAS:EKONOMI SYARI'AH L (REG SORE)

jawaban:
1.- Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika

- Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
- Tolong Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit. Kerjasama asli bangsa Indonesia : Gotong Royong dan Tolong Menolong, bersifat kekeluargaan.

Gotong artinya : Angkat
Royong artinya : Bersama


2.Ekonomi Kerakyatan adalah merupakn sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.

Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.

Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah sebagai berikut :
-Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan.
-Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
-Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak bole ada pakasaan.


3.Setiap koperasi mempunyai prinsip-prinsip koperasi yang mana jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Dan apabila prinsip-prinsip koperasi di langgar,akan ada sanksi adalah perangkat koperasi yang biasa di lakukan setahun sekali yaitu penggurus dan pengawas koperasi.Yang mana sanksi itu sesuai kesepakatan bersama.

Unknown mengatakan...

Nama : Fenny Asriani
Nim : 4117176
Kelas : L

1. Makna kerjasama dalam koperasi yaitu melakukan sesuatu secara bersama-sama dalam lingkup bisnis dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai bersama dengan memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang tergabung didalamnya.
- makna kerjasama dalam gotong royong yaitu kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama dalam bentuk partisipasi tenaga yang dilakukan dalam suatu masyarakat yang dilaksanakan karena adanya semacam keharusan dan solidaritas sosial yang bertujuan agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan dengan mudah dan ringan.
- makna kerjasama dalam tolong menolong yaitu suatu kegiatan saling mambantu dilapangan sosial untuk mencapai tujuan perorangan.

2. Koperasi dikatakan sebagai perekonomian rakyat karena koperasi dibentuk sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan yang bertujuan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Selain itu koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, jadi dengan adanya koperasi maka akan ada pemenuhan yang lebih baik dari koperasi tersebut.

3. Apabila anggota koperasi melanggar prinsip atau sendi koperasi maka akan dijatuhkan sanksi berupa peringatan lisan maupun tulisan. Bahkan dapat dikeluarkan dari anggota koperasi tersebut. Sanksi tersebut diberikan melalui rapat anggota.

Apabila lembaga koperasi melanggar Prinsip atau sendi koperasi maka akan dijatuhkan sanksi yang disertai dengan perbaikan terhadap koperasi tersebut. Selain itu sanksi juga dapat berupa pencabutan izin operasi koperasi. Sanksi tersebut diberikan oleh satgas pengawasan koperasi dan usaha kecil menengah.

Unknown mengatakan...

Nama: Dina Wulandari
Nim: 4117346
Kelas : L
1.
a. koperasi adalah sebuah badan usaha yang mempunyai tujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat
b. Gotong royong adalah suatu kegiatan yang bersifat sukarela, yang dilakukan secara bersama- sama agar pekerjaan tersebut cepat selesai
c. Tolong menolong adalah suatu kegiatan saling membantu antar individu ataupun antar kelompok dan tidak mengharapkan imbalan.

Ketiganya merupakan suatu bentuk kerjasama. Gotong royong dan tolong menolong pun memiliki arti yang hampir sama. Pada intinya adalah kegiatan saling membantu. Dan kegiatan tersebut biasa dilakukan dalam aktifitas masyarakat. Sedangkan koperasi adalah suatu badan usaha keuangan dibawah naungan hukum yang diatur oleh pemerintah
2. Karena koperasi bisa mencakupi seluruh lapisan kehidupan ekonomi masyarakat, koperasi juga dijadikan sebagai wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya.
3. Ada sanksi.
Karena pada dasarnya, koperasi mempunyai suatu aturan yang harus dipatuhi. Dan, jika tidak dipatuhi maka mendapatkan sanksi. Sedangkan yang memberikan sanksi tersebut adalah pengelola koperasi bahkan bisa saja hukum yang menegakkan sanksi. Karena koperasi merupakan badan usaha keuangan dibawah naungan hukum

Unknown mengatakan...

Nama :Misrokha
Nim :4117335
Kelas:L

1.Istilah koperasi, gotong-royong, dan tolong menolong sama-sama mengandung makna "kerjasama". Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama pada masing-masing istilah itu?
Jawab:
-Koperasi :kerjasama pada koperasi lebih kepada tujuan ekonominya. Dimana sama-sama kerjasama dalam memajukan koperasi untuk mensejahterakan anggotanya. Selain itu, koperasi juga berbadan hukum dan sifatnya terus-menerus.
-Gotong royong :kerjasama dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang mana didalamnya terdapat aktivitas sosial dan mendukung terciptanya kesejahteraan anggota. Gotong royong bersifat sementara dan tidak berbadan hukum.
-Tolong menolong :kerjasama antar individu yang timbul karena adanya rasa simpati terhadap orang lain atas dasar kekeluargaan. Tolong menolong lebih bertujuan pada sosial bukan ekonomi.

2.Mengapa koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan?
Jawab:
Karena koperasi didirikan atas dasar persamaan kebutuhan anggotanya yang mana bisa terbebaskan dari kemiskinan dan memperbaiki nasib kehidupannya, yang dilakukan secara bersama itu lebih baik dari pada dilakukan secara perorangan.

3.Apakah ada sanksi apabila prinsip-prinsip/sendi-sendi koperasi dilanggar? Bila ada siapa yang memberi sanksi?
Jawab:
Pasti ada sanksi disetiap pelanggarannya, tapi dari setiap anggota pastinya menerapkan sanksi yang berbeda-beda bagi para anggotanya. Tergantung dari kesepakatan awal bersama.
Yang memberikan sanksi yaitu pengurus dari koperasi itu sendiri dan juga dari persetujuan anggota lain.

Unknown mengatakan...

Nama :Misrokha
Nim :4117335
Kelas:L

1.Istilah koperasi, gotong-royong, dan tolong menolong sama-sama mengandung makna "kerjasama". Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama pada masing-masing istilah itu?
Jawab:
-Koperasi :kerjasama pada koperasi lebih kepada tujuan ekonominya. Dimana sama-sama kerjasama dalam memajukan koperasi untuk mensejahterakan anggotanya. Selain itu, koperasi juga berbadan hukum dan sifatnya terus-menerus.
-Gotong royong :kerjasama dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang mana didalamnya terdapat aktivitas sosial dan mendukung terciptanya kesejahteraan anggota. Gotong royong bersifat sementara dan tidak berbadan hukum.
-Tolong menolong :kerjasama antar individu yang timbul karena adanya rasa simpati terhadap orang lain atas dasar kekeluargaan. Tolong menolong lebih bertujuan pada sosial bukan ekonomi.

2.Mengapa koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan?
Jawab:
Karena koperasi didirikan atas dasar persamaan kebutuhan anggotanya yang mana bisa terbebaskan dari kemiskinan dan memperbaiki nasib kehidupannya, yang dilakukan secara bersama itu lebih baik dari pada dilakukan secara perorangan.

3.Apakah ada sanksi apabila prinsip-prinsip/sendi-sendi koperasi dilanggar? Bila ada siapa yang memberi sanksi?
Jawab:
Pasti ada sanksi disetiap pelanggarannya, tapi dari setiap anggota pastinya menerapkan sanksi yang berbeda-beda bagi para anggotanya. Tergantung dari kesepakatan awal bersama.
Yang memberikan sanksi yaitu pengurus dari koperasi itu sendiri dan juga dari persetujuan anggota lain.

Unknown mengatakan...

Nama :Nurul Maghfiroh
NIM :4117173
Kelas:L

1.Makna istilah "kerja sama" dalam Koperasi, Gotong royong dan Tolong menolong.
- Koperasi :Makna kerja sama dalam koperasi adalah suatu usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup dan setiap kegiatan koperasi dilakukan atas kesadaran anggota tanpa adanya paksaan.

- Gotong royong :Bentuk kerja sama yang dilakukan sejumlah orang/masyarakat di lingkungan sosial yang bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan berjalan lancar,ringan dan mencapai hasil yang diinginkan untuk kepentingan umum/bersama.

- Tolong menolong :Kegiatan bantu membantu antar individu untuk mencapai tujuan perorangan karena rasa simpati, tanpa berharap imbalan atas orang yang ditolong.

2.Mengapa koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan?
Jawab :Karena koperasi merupakan gerakan ekonomi dari bawah untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat golongan ekonomi lemah.

3.Apakah ada sanksi apabila prinsip-prinsip/sendi-sendi koperasi dilanggar? Bila ada siapa yang memberi sanksinya?
Jawab : Jelas ada sanksi bagi si pelanggar apabila terjadi suatu pelanggaran, sanksi yang diberikan sesuai dengan kesepakatan awal yang tentunya sudah disetujui oleh semua anggota. Dan yang memberikan sanksi adalah pengurus koperasi/pimpinan anggota atas persetujuan yang sudah dibuat.

Unknown mengatakan...

Nama : Budi Saputra
NIM : 4117290
Kelas L


1. Makna kerjasama dalam beberapa istilah.

a) Makna kerjasama dalam Koperasi
Makna kerjasama yang ada dalam koperasi yaitu melakukan sesuatu bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan, dan utamanya adalah tujuan ekonomi. Dalam koperasi setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta masa berjalanya koperasi itu lama. Pembiayaan dalam koperasi dilakukan dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

Contoh :
Sama-sama kerjasama dalam memajukan koperasi untuk mensejahterakan anggotanya. Kerjasama disini bisa berwujud saling bersinergi dalam menjalankan koperasi sehingga usaha yang dijalankan menjadi lancar dan berhasil.

b) Makna kerjasama dalam Gotong royong
Makna kerjasama yang terkandung dalam Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat sukarela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan. Kegiatan ini dilakukan dalam sebuah komunitas atau masyarakat yang juga bersifat untuk menjaga kesatuan dan persatuan dan mempunyai tujuan sosial. Kegiatan gotong royong ini bersifat sementara dan untuk pembiayaanya dengan iuran secara sukarela.

Contoh :
Kegiatan yang dilakukan secara gotong royong adalah Kerja bakti membersihkan lingkungan, merawat fasilitas umum dan sebagainya, dimana kemanfaatanya bisa dirasakan oleh masyarakat atau komunitas tersebut secara langsung.

c) Makna kerjasama dalam Tolong menolong
Makna kerjasama yang terkandung dalam Tolong menolong adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Bantu membantu ini adalah bentuk empati terhadap seseorang.

Contoh :
Tolong menolong ketika ada seseorang yang membangun rumah. Pada masyarakat desa sering ditemui apa bila ada seseorang yang membangun rumah maka kerabat dan masyarakat akan ikut membantu dalam pengerjaanya secara sukarela. Mereka akan saling bantu membantu ketika ada lagi diantara mereka yang membangun atau memperbaiki rumah.

2. Alasan mengapa Koperasi dinyatakan sebagai salah satu perekonomian kerakyatan.

Koperasi dinyatakan sebagai salah satu perekonomian kerakyatan karena Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan intern koperasi. Selain itu Koperasi berjalan secara bekerjasama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban setiap anggota.

3. Apakah ada sanksi apabila prinsip koperasi dilanggar?

Dalam Koperasi apabila ada pelanggaran oleh anggota, maka akan ada sanksi yang dikenakan sesuai yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga dari Koperasi tersebut, walaupun tujuan dari koperasi adalah menyejahterakan setiap anggota. Dan ada juga sanksi yang diberikan kepada lembaga koperasi oleh pemerintah apabila koperasi tersebut terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Unknown mengatakan...

Nama : Alviana
Nim : 4117315
Kelas : L
1. Perbedaan makna “Kerjasama” dalam koperasi, gotong-royong dan tolong menolong
Kerjasama dalam koperasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama berasaskan kekeluargaan yang keanggotaannya sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia, memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

Kerjasama dalam gotong-royong adalah kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama bertujuan mengatasi pekerjaan sehingga yang dikerjakan dapat berjalan menjadi mudah, lancar serta ringan dan sifatnya sukarela.

Kerjasama dalam tolong menolong adalah kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama antar individu atau kelompok karna adanya sifat simpati dan lebih bertujuan sosial.

2. Koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan karena koperasi didirikan oleh sekolompok orang yang mempunyai visi dan misi yang sama, segala bentuk kegiatan usaha dan pembagian keuntungannya berdasarkan musyawarah mufakat, koperasi berasaskan sistem kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterahkan seluruh anggotanya, tidak seperti perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang tujuannya mencari keutungan atau provit oriented. Kesimpulannya kegiatannya dari anggota dan hasil keuntungannya untuk anggota.

3. Ada sanksi apabila prinsip-prinsip/ sendi-sendi koperasi dilanggar. Yang memberi sanksi nya rapat anggota atau susunan organisasi tertinggi yang diberi kewenangan untuk memberi sanksi.

Unknown mengatakan...

NAMA: INDAH AYU KURNIASIH
NIM: 4117345
KELAS: EKONOMI SYARIAH L (REG SORE)

Jawaban:
1. - Koperasi (cooperative) yaitu menolong satu sama lain atau saling bergandengan tangan Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
- Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, seperti perbaikan jalan, membangun gereja atau mesjid ,dan lain-lain.
-Tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan, seperti mengarap lahan sawah, memperbaikan rumah, dan lain-lain.
Gotong royong dan tolong-menolong mengandung unsur keterpaksaan yang bermakna disiplin dan solidaritas. Demikian pula dalam hal tolong-menolong, dimana sifat ketidakrelaaan ini lebih kuat lagi, karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri di kemudian hari apabila tak ada yang bersedia menolongnya pada waktu ia memerlukannya.Pada kasus koperasi, yang terjadi adalah sebaliknya. Dan bahwa dapat dipahami bahwa gotong royong dan tolong-menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi, karena koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

2.Karena pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

3.Mengenai sanksi pidana, dalam RUU Koperasi memang tidak memuat tentang hal tersebut, kata Menteri Sjarifuddin Hasan, dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD-RI di Jakarta, Senin (20/2).

Ia mengatakan, bagi anggota, pengurus dan/atau pengawas yang melakukan tindakan pidana akan berlaku ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lain di luar KUHP.

Oleh karena itu pihaknya memandang tidak perlu lagi menuangkan pasal khusus tentang sanksi pidana dalam RUU Koperasi yang saat ini
masih sedang dalam tahap pembahasan.

Padang Bulan mengatakan...

Nama : Rafi Hidayat (4117353)
Ekos L


1.
A.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut undang-undang ini koperasi mempunyai kedudukan yang sama dengan badan usaha lainnya secara umum artinya koperasi juga melakukan kegiatan konsumsi, distribusi dan produksi, hanya saja dalam melaksanakan kegiatan usahanya tetap berdasarkan prinsip koperasi.
B. Gotong royong adalah sebagai bentuk kerja sama antara sejumlah orang atau warga masyarakat dalam kehidupan sosial dalam menyelesaikan sesuatu atau pekerjaan tertentu yang dianggap berguna untuk kepentingan bersama. Dalam ilmu sosial, gotong royong diartikan sebagai salah satu bentuk prinsip kerja sama, saling membantu tanpa imbalan langsung yang diterima namun yang dihasil untuk kepentingan bersama atau kepentingan umum.
C.Tolong menolong adalah saling membantu antar sesama manusia. Membantu tanpa pamrih membantu tanpa mengharapkan imbalan. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain sehingga manusia di sebut MAKHLUK SOSIAL.
-Perbedaan dari ketiganya adalah sama-sama kerja sama namun koperasi berbentuk badan usaha yang biasanya digunakan untuk meminjam uang atau modal sedangkan gotong royong dan tolong menolong memiliki makna yang sama yaitu saling membantu atau bekerjasama antar manusia .
2. Karena koperasi bisa mencakupi seluruh lapisan masyarakat menengah kebawah, koperasi juga dijadikan sebagai wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya atau untuk menambah modal usaha . Oleh karena itu koperasi sebagai bentuk perekonomian masyarakat.
3. Tergantung dari pelanggarannya karena koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya jika ada yang melanggar itu kerugian sendiri untuk anggota itu. Namun jika pelanggarannya sangat merugikan koperasi mungkin ada sanksi untuk yang melanggarnya.

Unknown mengatakan...

NAMA: KURNIA NINGSIH
NIM: 4117384
KELAS: L REGULER SORE

Pengertian koperasi, gotong royong, dan tolong menolong ?

JAWABAN
-Koperasi adalah suatu lembaga keuangan yang didalamnya terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama dengan memiliki tujuan untuk kesejahteraan para anggotanya. Kerjasama ini biasanya identik dengan menggunakan uang yang dalam pengelolaannya sudah diatur oleh para anggota koperasi itu sendiri.

-Gotong royong adalah suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh banyak orang dengan sifat kerelaan membantu, seringkali kerjasama ini terjadi karena adat dan budaya dalam lingkungan tersebut. Kerjasama ini biasanya identik dalam bentuk tenaga.
Contoh: Masyarakat pedesaan jika ada salah satu tetangganya membuat rumah, tanpa diminta pun masyarakat sekitar bahu membahu dalam pembuatan rumah tersebut.

-Tolong menolong adalah suatu bentuk kerjasama yang dalam praktiknya identik dengan pengembalian dari apa yang telah mereka terima. Adanya rasa simpati terhadap sesama makhluk hidup seringkali menjadi dasar tumbuhnya rasa tolong menolong didalam diri seseorang.

Unknown mengatakan...

Nama : Muhamad NurFajrin
Nim : 4117371
Kelas : L
1).
Pengertian koprasi :Koperasi memiliki arti kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari sebuah kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Secara umum Pengertian Koperasi adalah sebuah badan usaha yang terdiri dari anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang berbeda dan mempunyai prinsip koperasi serta berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Sedangkan menurut Organisasi buruh Internasional atau ILO menyatakan bahwa pengertian koperasi ialah "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk mendapatkan peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil terhadap risiko dan manfaat dari usaha tersebut)"

Selain ILO ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). Setelah pengertian koperasi, dibawah ini akan ada banyak penjelasan tentang fungsi, tujuan dan jenis koperasi.

Pengertian gotong royong: Gotong royong merupakan istilah Indonesia untuk bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Istilah ini berasal dari gotong berarti "bekerja", dan royong berarti "bersama". Bersama dengan musyawarah, pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan kekeluargaan, gotong royong menjadi dasar filsafat Indonesia seperti yang dikemukakan oleh M. Nasroen.
Pengertian tolong menolong: tolong menolong adalah sikap saling membantu untuk meringankan beban (penderitaan, kesulitan) orang lain dengan melakukan sesuatu. Bantuan yang dimaksud dapat berbentuk bantuan tenaga, waktu, ataupun dana.
2).
Mengapa koprasi bisa menjadikan sebagai salah satu perekonomian rakyat?
PERAN KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI RAKYAT
Kita tahu bahwa Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang di tujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip- prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Kerakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai denganEkonomi Kerakyatan.Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989).

Ahmad Rizaq Istawan mengatakan...

Nama : Akhmad Rizaq Istawan
NIM : 4117310
Kelas : L
M1. A. Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
B. Gotong royong merupakan istilah Indonesia untuk bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Secara harfiah gotong royong sebagai partisipan aktif setiap individu masyarakat yang ikut terlibat dan mendapatkan nilai positif setiap objek, permasalahan, atau kebutuhan orang disekelilingnya. Partisipasi aktif tersebut dapat berupa tenaga, materi, mental, keterampilan atau lain sebagainya.
C. Tolong menolong merupakan sifat manusiawi yang datang dari kesadaran diri sendiri, kerjasama antar individu yang timbul karena adanya rasa simpati terhadap orang lain atas dasar kekeluargaan. Tolong menolong lebih bertujuan pada sosial bukan ekonomi.

2. koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan karena antar keduanya memiliki hubungan yang erat yaitu sama-sama berada pada prinsip demokrasi ekonomi. Dimana kegiatan produksi dan konsumsi pada ekonomi kerakyatan dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Dan pada prinsip domokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Maka dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peranan dalam ekonomi kerakyatan dimana koperasi merupakan satu-satunya perusahaan yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan atau bisa dikatakan bahwa koperasi sebagai basis ekonomi kerakyatan. Itulah alasan mengapa koperasi bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian rakyat.
3. Apabila ada koperasi yang terbukti melanggar prinsip-prinsip/sendi-sendi koperasi maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan ijin operasi koperasi tersebut oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Unknown mengatakan...

Nama : Shofa Silvia
NIM : 4117377
Kelas L

Jawab
1. Koperasi mengandung arti kerjasama antara beberapa orang maupun badan hukum yang memiliki tujuan bersama dan mendatangkan kemanfaatan. Kerja sama koperasi biasanya untuk membangun organisasi atau badan usaha demi kesejahteraan bagi anggota pada khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya.

Gotong royong mengandung makna kerjasama yang biasanya dilakukan oleh beberapa orang atas dasar kemanusiaan agar tercapainya kesejahteraan masyarakat tersebut. Kerjasama ini biasanya dalam bentuk tenaga, iuran ataupun yang lainnya yang kerap dilakukan oleh masyarakat pedesaan.
Contoh gotong royong dalam bentuk tenaga adalah kerja bakti membersihkan selokan, membersihkan halaman masjid dan sebagainya.

Tolong menolong mengandung arti kerjasama antara dua orang atau lebih yang berdasarkan atas hati nurani ataupun kemanusiaan yang meringankan sedikit atau banyak beban seseorang dalam bentuk tenaga Tolong menolong dianjurkan dalam bentuk kebaikan atau kebijakan untuk semua pihak
Contoh : menolong seorang nenek saat menyeberang di jalan raya.

2. Koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan karena koperasi bersifat terbuka bagi siapa pun. Koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dapat memperkuat kedudukan ekonomi suatu bangsa.

3. Ada sanksinya karena koperasi merupakan badan hukum yang berdasarkan undang-undang. Salah satu sanksi yang diberikan koperasi bagi anggotanya adalah tidak mendapatkan bagi hasil maupun tidak mendapatkan pinjaman.

Unknown mengatakan...

Hanum Salsabila
4117170
Ekos L


Jawab
1.A. Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Mengandung makna arti “kerjasama”, yaitu berarti melakukan sesuatu bersama-sama untuk mencapai tujuan yg diinginkan. Tergantung dari mana sudut pandang itu diartikan.
Contohnya :
Sama-sama kerjasama dalam memajukan koperasi untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi didefinisikan sebagai lembaga ekonomi yang melakukan aktivitas secara mandiri atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama dengan tujuan efisiensi usaha berdasarkan prinsip-prinsip: keanggotaannya yang terbuka (open membership), setiap anggota memiliki hak atau suara yang sama, dan usaha koperasi sebesar-besarnya untuk kepentingan anggota.

B. GOTONG ROYONG
Gotong royong merupakan semangat tradisional khas Indonesia, ialah semangat saling menguntungkan antar anggota masyarakat dalam suatu komunitas. Pemikiran yang melatarbelakanginya yaitu, seseorang tak bisa hidup sendirian, ia membutuhkan orang lain, paling tidak anggota keluarga, kerabat dan tetangganya. Praktek gotong royong berasal dari tradisi masyakat desa agraris, dimana kelompok itu berorientasinya membawa kesejahteraan komunitasnya.Semangat gotong-royong adalah sebuah kecederungan masyarakat yang saling menguntungkan berupa solidaritas dan tanggungjawab sosial.
Contoh nya :
Perwujudan dalam aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat seperti adanya iuran perbaikan jalan, perbaikan rumah, pembagian air atau perayaan-perayaan dalam masyarakat. Semangat gotong-royong dimaksudkan untuk meningkatkan kesatuan masyarakat, untuk kerjasama dan menghindari konflik antar anggota masyarakat. Gotong royong juga mendukung terciptanya kesejahteraan anggota, ialah kesejahteraan lahir batin.
C.TOLONG MENOLONG
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan peroranganGotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkritTolong-menolong dalam arti “kerja sama” adalah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Contoh kegiatan :
Kegiatan yang dilakukan dalam menerapkan tolong menolong adalah membantu sesama yang membutuhkan pertolongan.

2. Koperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan karena dalam UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:

1) Koperasi mendidik sikap self-helping.

2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.

3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.

4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.


3. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Tidak ada sanksi bila melanggar prinsip-prinsip tersebut karena koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya jika ada yang melanggar itu kerugian sendiri untuk anggota itu .

Unknown mengatakan...

Eka Ralita
4117334
Ekos L

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dimana kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dilakukan berjalan dengan lancar, mudah, dan ringan.
Tolong royong yaitu kegiatan saling membantu antar sesama manusia. Membntu tanpa pamrih, membantu tanpa mengharapkan imbalan.

2.Karena koperasi merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif. Dengan demikian koperasi menjadi penting sebagai organisasi perekonomian rakyat dalam perlawanannya terhadap penindasan sistem modal asing kolonial dan pemerintah kolonial.

3. Tidak ada sanksi bila melanggar prinsip-prinsip tersebut, karena koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya, jika ada yang melanggar itu kerugian sendiri untuk anggota itu.

Unknown mengatakan...

Nama: GINANJAR MUKTI H
NIM :4117365
KELAS : EKOS L REG SORE

1.

Koperasi : Makna kerja sama dalam koperasi dapat diartikan sebagai suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan bersama, di ikat dalam suatu oraganisasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan maksud mensejahterahkan ekonomi anggota nya, dan kegiatan koperasi ini di laksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada suatu paksaan, ancaman ataupun campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubunganya dengan soal intern koperasi.

Gotong royong merupakan istilah Indonesia untuk bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Secara harfiah gotong royong sebagai partisipan aktif setiap individu masyarakat yang ikut terlibat dan mendapatkan nilai positif setiap objek, permasalahan, atau kebutuhan orang disekelilingnya. Partisipasi aktif tersebut dapat berupa tenaga, materi, mental, keterampilan atau lain sebagainya.

Tolong menolong :kerjasama antar individu yang timbul karena adanya rasa simpati terhadap orang lain atas dasar kekeluargaan. Tolong menolong lebih bertujuan pada sosial bukan ekonomi.

2.Alasan mengapa Koperasi dinyatakan sebagai salah satu perekonomian kerakyatan.

Karena pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
koperasi merupakan gerakan ekonomi dari bawah untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat golongan ekonomi lemah.
Apakah ada sanksi apabila prinsip-prinsip/sendi-sendi koperasi dilanggar? Bila ada siapa yang memberi sanksi?
Ada sanksi apabila prinsip-prinsip/ sendi-sendi koperasi dilanggar. Yang memberi sanksi nya rapat anggota atau susunan organisasi tertinggi yang diberi kewenangan untuk memberi sanksi

Dan yang memberikan sanksi adalah pengurus koperasi/pimpinan anggota atas persetujuan yang sudah dibuat


Nissameydalutfia mengatakan...

Nama : Nissa Meyda Lutfia
Nim : 4117343
Kelas: L (Reguler sore)

JAWAB.
1) a.Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Makna "kerja sama" dalam kerja sama adalah melakukan sesuatu secara bersama-sama dalam rangka mencapai tujuan bersama yang diinginkan.
b.Gotong royong merupakan aktivitas sosia dan ekonomi yang saling menguntungkan antara anggota masyarakatt dalam suatu komunitas. Makna "kerja sama" dalam gotong royong adalah suat aktivitas yang dilakukan secara bersama dan bersifat suka rela agar aktivitas tersebut mencapai tujuan yang diinginkan secara bersama.
c.Tolong menolong merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang individu untuk membantu individu lainnya yang bersifat sosial. Makna "kerja sama" dalam tolong menolong adalah suatu pertolongan yang dilakukan untuk menunjukkan pencapaian tujuan perorangan.
2) Karena koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia yang berarti bahwa koperasi merupakan pilar utama dalam sistem perekonomian negara dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya maupun masyarakat.
3)Pengaturan sanksi dalam sebuah koperasi diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kapastian pelaksana koperasi. Adapun sanksi-sanksi yang dijatuhkan;
-sanksi terhadap tidak terpenuhinya kewajiban oleh anggota, pengurus dan pengawas.
-sanksi terhadap pelanggaran/penyalahgunaan wewenang dan tugas yang telah diberikan kepada pengurus dan pengawas.
-sanksi terhadapkesengajaan dan aau kelalaian yang dilakukan oleh pengurus dan pengawas yang menimbulkan kerugian koperasi.

Nissameydalutfia mengatakan...

Nama : Nissa Meyda Lutfia
Nim : 4117343
Kelas: L (Reguler sore)

JAWAB.
1) a.Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Makna "kerja sama" dalam kerja sama adalah melakukan sesuatu secara bersama-sama dalam rangka mencapai tujuan bersama yang diinginkan.
b.Gotong royong merupakan aktivitas sosia dan ekonomi yang saling menguntungkan antara anggota masyarakatt dalam suatu komunitas. Makna "kerja sama" dalam gotong royong adalah suat aktivitas yang dilakukan secara bersama dan bersifat suka rela agar aktivitas tersebut mencapai tujuan yang diinginkan secara bersama.
c.Tolong menolong merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang individu untuk membantu individu lainnya yang bersifat sosial. Makna "kerja sama" dalam tolong menolong adalah suatu pertolongan yang dilakukan untuk menunjukkan pencapaian tujuan perorangan.
2) Karena koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia yang berarti bahwa koperasi merupakan pilar utama dalam sistem perekonomian negara dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya maupun masyarakat.
3)Pengaturan sanksi dalam sebuah koperasi diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kapastian pelaksana koperasi. Adapun sanksi-sanksi yang dijatuhkan;
-sanksi terhadap tidak terpenuhinya kewajiban oleh anggota, pengurus dan pengawas.
-sanksi terhadap pelanggaran/penyalahgunaan wewenang dan tugas yang telah diberikan kepada pengurus dan pengawas.
-sanksi terhadapkesengajaan dan aau kelalaian yang dilakukan oleh pengurus dan pengawas yang menimbulkan kerugian koperasi.

Unknown mengatakan...

Nama : Muhamad Tajudin
NIM : 4117322
Kelas : L (reguler sore)

Jawab:
1. Pengertian Koperasi
Koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesabaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
Koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnershipand Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. Pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
2. Pengertian Gotong Royong
Gotong royong berasal dari bahasa Jawa, gotong berarti angkat, pikul. Sedangkan royong berati sama-sama. Jadi gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Atau pengertian lain gotong royong Adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara bersama-sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil.
Terkait dengan pengertian di atas, bahwa dalam kehidupan sosial masyarakat tradisional Sumbawa terdapat sistem gotong royong yang dikenal dengan basiru (gotong royong). Salah satu bentuk basiru tersebut adalah nuja rame (Sumbawa besar). Tradisi nuja rame, merupakan cerminan hidup kolektif masyarakat Sumbawa, yang memegang prinsip saling tolong-menolong. Dalam tiap kesempatan penyelenggaran hajatan, saling tolong ini selalu menjadi sarana yang mempererat hubungan sosial satu sama lain dan mewarnai budaya masyarakat Sumbawa. Dengan semakin eratnya hubungan sosial masyarakat maka semakin hilangnya pertikaian/kerusuhan yang mengatas namakan kelompok maupun pribadi.
Namun, pada kehidupan masyarakat era sekarang tradisi gotong royong sudah mulai memudar, terutama di masyarakat perkotaan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain; (1) masyarakat sekarang terlalu sibuk dengan aktifitas sendiri, dan (2) adanya anggapan bahwa gotong royong mengahabiskan waktu yang banyak. Sehingga akibat dari hilangnya tradisi gotong royong menyebabkan hubungan persaudaraan antarmasyarakat merenggang yang menyebabkan terjadinya pertikaian antarsesama.
3. Pengertian Tolong Menolong
Tolong menolong dalam bahasa Arabnya adalah ta’awun.Sedangkan menurut istilah, pengertian ta’awun adalah sifat tolong menolong diantara sesama manusia dalam hal kebaikan dan takwa. Dalam ajaran Islam, tolong menolong merupakan kewajiban setiap muslim. Sudah semestinya konsep tolong menolong ini dikemas sesuai dengan syariat Islam, dalam artian tolong menolong hanya diperbolehkan dalam kebaikan dan takwa, dan tidak diperbolehkan tolong menolong dalam hal dosa atau permusuhan. Allah Swt telah menyebutkan perintah tolong menolong dalam firmannya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”(QS. Al-Maidah: 2)
Dalam ayat tersebut terdapat redaksi kata “al-birru”dan “at-Taqwa” yang memiliki hubungan yang sangat erat. Karena masing-masing menjadi bagian dari yang lainnya. Secara sederhana, makna dari kata al-Birru adalah kebaikan. Maksud dari kebaikan dalam hal ini adalah kebaikan yang menyeluruh, mencakup segala macam dan ragam.
4. Pengertian Kerjasama
Kerjasama sering disebut al musyarakah. Istilah lain dari al musyarakah adalah syirkahatau syarikah. Musyarakahadalah kerjasama antara kedua belah pihak untuk memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Secara bahasa syirkahberarti campur. Sedangkan menurut syara’ ialah tetapnya hak atas dasar memasukkan sesuatu yang satu untuk dua orang, bahkan lebih banyak.

Unknown mengatakan...

Nama : Marfuah
Nim : 4117388
Kelas: L(reg.sore)

1.istilah koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama2 mengandung makna "kerjasama". Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama pada masing-masing istilah ini?
Jawab =
•gotong royong : kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
• tolong menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
• koperasi : suatu kumpulan orang-orang yang bekerjasama yang mempunyai tujuan bersama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud menyejahterakan anggotanya.

(gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang konkrit.)

2.mengapakoperasi dikatakan sebagai salah satu bentuk perekonomian kerakyatan?
Jawab : karena ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Ekonomi kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip2 ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam koperasi.

3.apakah ada sanksi apabila prinsip2/sendi2 koperasi dilanggar? Bila ada siapa yang memberi sanksinya?
Jawab: tidak ada sanksi bila melanggar prinsip-prinsip tersebut, karena koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya. Jika ada yang melanggar itu kerugian sendiri untuk anggotanya.

Posting Komentar